SAMOSIR-Asnitha Hunterhard (32), warga Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang kesehariannya berprofesi sebagai jurnalis wanita (wartawati) salah satu media online, mendapat penganiayaan dari salah satu pemborong di Samosir yang tidak senang hasil pengerjaan proyeknya diberitakan.

Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Asnitha mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort Samosir, dibuktikan dengan Laporan Pengaduan, LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT, diterima Briptu May F. Siagian.

Kepada wartawan, ia menceritakan, penganiayaan terhadap dirinya berlangsung di halaman cafe Permata, di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 23.37 Wib.

Sebut Asnitha, bahwa kejadiannya bermula saat dirinya bersama dengan rekan Media melakukan liputan pekerjaan pengaspalan jalan ke Kecamatan Ronggur Nihuta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2019.

"Tidak terima proyeknya diberitakan, pelaku berinisial PN alias Pangki warga Sait Nihuta Pangururan, sewaktu bertemu di halaman Cafe Permata, langsung menampar keras pipi saya," papar Asnitha.

Tidak sampai disitu, tambah Asnitha, merasa kurang puas atas tamparan itu, ia juga mendapatkan pukulan di dada (payudara) hingga meninggalkan bekas memar. Selanjutnya, pelaku kembali menunjang kakinya dengan kuat.

"Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan saya, bahwa siapapun Media/Wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi." ungkap Asnitha.

Salah satu Tokoh Pemuda Pangururan, Pardamean Naibaho, Kepada wartawan, Jumat(14/2/2020) menanggapi penganiayaan terhadap Asnitha, mengatakan, sangat menyayangkan kejadian itu.

"Zaman sekarang tidak ada lagi sistem yang mengedepankan kekerasan. Seharusnya, kalau tidak terbukti proyeknya dikerjakan asal jadi, silahkan buat bantahan ke Redaksi Media yang menerbitkan. Bukan malah asal main hakim sendiri. Apalagi korbannya seorang perempuan," ujar Pardamean.

Atas penganiayaan itu, ia berharap agar aparat penegak hukum yang bertugas di Samosir, segera menuntaskan kasus itu.

"Dan kalau benar pemberitaan yang terbit di media online, bahwa pengerjaan proyek Pengaspalan jalan Ronggur Nihuta asal jadi, aparat penegak hukum harus memprosesnya demi kemajuan pembangunan di Samosir. Apalagi ada pernyataan yang menyebutkan bahwa siapapun yang memberitakan proyeknya akan dihabisi, ini adalah warning bagi wartawan yang bertugas di Samosir. Kita siap mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Pardamean Naibaho, mengakhiri.

Korban, walau sudah mengantongi surat laporan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Samosir, Jonser Banjarnahor, melalui KBO Reskrim JW Saragi, dihubungi www.gosumut.com, Sabtu (152/2020) sore, mengaku belum menerima surat pengaduan dimaksud. "Belum sampailah ke ruangan, ada prosesnya," singkat JW.