JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulhas keluar dengan tenang dan menjelaskan kepada awak media terkait isi pemeriksaan. "Saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma," kata pria karib disapa Zulhas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Zulhas mengklaim dirinya tidak pernah memberi izin apa pun saat dirinya menjadi menteri kehutanan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, semua izin terkait alih fungsi lahan hutan Riau juga ditolak oleh Kementerian Perhutanan.

"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," kata ketum PAN itu.

"Tidak ada izin, semua ditolak," tegas dia sekali lagi sebelum meninggalkan gedung KPK.

Terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian Zulhas dibutuhkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Ali menyatakan, penyidik KPK menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.***