TOBASA-Sat Narkoba Polres Toba Samosir kembali berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana peredaran Narkoba dari salah satu desa di Kecamatan Porsea berikut dengan Barang Bukti (BB) nya.

Penangkapan terduga pelaku Kamis,(13/2/2020) sekira pukul 5.30 Wib oleh tim Resmob Sat Narkoba di bawah Komando Kasat Narkoba Polres Toba Samosir AKP. Budi Ginting,S.Sos. Kedua tersangka pelaku berhasil ditangkap di Desa Patane I Kec. Porsea Kab. Toba Samosir.

Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis daun Ganja kering ini RSS (50), laki laki kelahiran Pematang Siantar dengan kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta.identitas tersangka diketahui sesuai KTP miliknya adalah warga Jl. Persatuan No.42 Desa Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Madya Pematang Siantar.

Sedangkan temannya TT (54) juga kelahiran kota yang sama dari Pematang Siantar, Iaki-Iaki yang kesehariannya juga bekerja sebagai Wiraswasta sesuai KTP tersangka tinggal di Jl. Merbau No.11 Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Ke dua tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Toba Samosir setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis daun Ganja kering.

Kapolres Toba Samosir AKBP. Agus Waluyo,SIK melalui Kabag Humas Ipda Pol Priden Sinaga kepada Gosumut Jumat, 14/02/2020 menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada kedua tersangka oleh tim Resmob Sat Narkoba Polres Tobasa berhasil ditemukan dari bawah karpet mobil yang dikendarai kedua pelaku 1 (satu) buah bungkusan kantongan plastik warna Hitam berisi diduga Narkotika jenis daun Ganja kering, 1 (satu) bungkusan kertas nasi berisi diduga Narkotika jenis daun Ganja kering, dan 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi diduga Narkotika jenis daun Ganja kering.

Lanjut Pruden, Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, petugas Sat Narkoba Polres Tobasa kembali berhasil menemukan daun Ganja kering yang disimpan di bawah tumpukan kayu berupa 1 (satu) buah plastik kantongan warna hitam.setelah dilakukan pemeriksaan dari kantongan plastik Hitam tersebut ditemukan berisi 2 (dua) bal Narkotika jenis daun Ganja kering.

Menurut pemeriksaan Polisi kepada ke dua tersangka diakui para tersangka bahwa sebelumnya Narkotika jenis Daun Ganja kering yang akan dijualnya telah diletakkan oleh tersangka TT (54) dibawah tumpukan kayu bakar tepat nya dijalan lintas Porsea - Parapat Desa Patane I Kec. Porsea Kabupaten Toba Samosir.

Sesuai pengakuan ke dua tersangka kepada Polisi Narkotika daun Ganja Kering ini dibawa dari P. Siantar ke Toba Samosir untuk selanjutnya dijual oleh ke Dua pelaku.Barang Bukti (BB) Narkotika jenis daun Ganja Kering berikut 1 ujit kendaraan jenis Kijang Kapsul saat ini telah diamankan di Polres Toba Samosir guna untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya.untuk berat Narkotika jenis daun Ganja kering tersebut di taksir +_ 2 Kg.

Untuk memastikan Berat Bersihnga akan di lakukan penimbangan yang lebih pasti di timbangan milik Pengadaian Porsea,ungkap Kabag Humas Ipda Pol Priden Sinaga.