MEDAN-Akademisi Hukum Dr Alpi Sehati, SH, MHum, angkat bicara terkait dengan Komisi V DPR RI mengusulkan penerbitan SIM, STNK dan BPKB (SSB) dilakukan Kementerian Perhubungan.

Ia meminta agar DPR RI seharusnya mendukung dan memperkuat pihak Kepolisian yang selama ini sudah bekerja melayani masyarakat.

Dr Alpi menerangkan, selama ini pihak kepolisian khususnya Korlantas Mabes Polri dalam memberikan pelayanan dan menerbitkan SIM, STNK dan BPKP sudah berjalan baik. "Itukan berkaitan dengan pelayanan publik, di dalam indikator pelayanan publik itu ada 2 yaitu ada good government dan clean government. Artinya pelayanan publik yang dilakukan Ditlantas didasarkan oleh dua dimensi itu," ujarnya, Jumat (14/2/2020).

Secara akademis, ia memandang pelayanan publik yang dilakukan oleh kepolisian diorientasi dari kepuasan masyarakat. "Implikasinya itu kepolisian telah melakukan inovasi-inovasi dalam rangka pencapaian publik kepuasan masyarakat yang diukur. Lembaga kepilisian sudah terbiasa dengan ini," terang dia.

Jika, sebut dia, kewenangan yang sudah dicapai ini diserahkan kepada instansi lain dalam hal ini Dishub, maka pelayanan publik akan 'mundur'. "Nah kalau seandainya kewenangan diberikan kepada instasi lain saya kwatir pelayanan akan mundur," sebutnya.

Kemudian, tambahnya, dalam hal ini polisi memiliki pengawasan yang ketat terhadap fungsional yang ada dalam pengurusan SIM, STNK dan BPKP. "Polisi juga memiliki pengawasam yang ketat terhadap fungsi-fungsi. Nah kalau dishub kan tidak. Kemudian berkaitan dengan pengawasan, kalau diserahkan kepada dishub hiraki pengawasannya jadi amburadul. Kalau saya lihat sampai sekarang pengawasannya sangat berjenjang. Kalau dishub dibawah naungan provinsi dan bupati. Kalau kepolisian sevara irarkhi, ada Irwasda, Korlantas contoh kalau terjadi pungli dan komplin, responnya akan cepat. Kemudian, polisi saat ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan didukung personil yang sudah ada. Nah kalau baru pasti memakan anggaran lagi hingga terjadi pemborosan anggaran," tambahnya.

Selain itu, Polisi Regident Lantas, kata Alpi mampu mengidentifikasi pelaku dengan melihat pelat motor. Seandainya ini diserahkan ke dishub proses hukumnya tidak efesien.

Untuk itu, ia menyarankan agar Komisi V DPR RI agar mendukung penuh Polisi dalam mengelola SIM, STNK dan BPKP. "Saya sarankan kepada Komisi V, sudah ebektif yang dilakukan direktorat lalu lintas, jadi DPR itu harus memperkuat atau mendukung polisi," pungkasnya.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Ibrahim Gultom menilai, pengalihan manajemen pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu ada kajian yang akurat, agar manajemennya tidak makin parah. "Persiapannya harus matang dulu. Sejauh ini masih ditangani Polri. Tentu jika ditinjau dari semua aspek, selama ini udah bagus. Seperti contoh adanya terobosan smart SIM," ujar Ibrahim kepada sejumlah wartawan.

Ibrahim menuturkan, dia sisi lain Polri selalu membuat terobosan yang lebih untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu.

Terlepas masih adanya kelemahan, justru dari kelemahan itulah untuk memperbaiki semuanya, termasuk menerapkan konsep-konsep.

Ibrahim beranggapan, sangat beralasan jika masyarakat berharap Polri pihak masih menangani ini. Kalaupun terjadi peralihan, kata Irbahim, apakan mereka sudah siap baik itu SDM dan perangkat-perangkat yang lain. "Kalau dari Kepolisian terjamin dari atas ke bawah. Kalau Kemenhub, kalaupun ada itu cuma di provinsi. Kalau pun nanti dikembangkan, akan memakan biaya juga. Membuat kantornya, menyiapkan SDM nya dan perangkat-perangkat yang lain," ungkap Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, peralihan ini akan memakan dana. Namun, kalau dikatakan Polri takut kehilangan job mereka, itu sah-sah saja.

Tetapi, tegas Ibrahim, yang jelas perlu ada kajian akademik layak atau tidaknya institusi lain dalam pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB. "Wacana inikan masih usulan. Masyarakat jangan terlalu resah dan kita ikuti saja perkembangannya. Kalau pun ada peralihan, harus keluar dulu peraturannya seperti Kepres dan lain-lain. Yang pasti, UU Lalu Lintas harus diubah dulu dan itu proses yang sangat panjang. Masyarakat harus paham, ini masih sekadar usulan wacana, belum dibahas di pusat. Yang penting perlu ada kajian yang akurat layak atau tidaknya institusi lain menangai ini," tegas Ibrahim.

Informasi sebelumnya, DPR RI mewacanakan bahwa ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.

Sehingga, DPR RI menggulirkan kembali usulan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DPR beralasan, bahwa Kepolisian RI masih dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.

Begitu juga alasan lainnya, bila dikaitkan dengan tugas dan wewenang Kemenhub keterkaitan ranah penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini justru milik Kemenhub bukannya tugas dan wewenang Polri.

Revisi Undang-Undang, ini juga diusulkan dalam rangka mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Sesuai amanah UUD 45 pasal 30 dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sementara itu berdasarkan tugas dan wewenangnya Kemenhub RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan negara.