JAWA BARAT - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan pembentukan Koperasi Konsumen Peternak di Kampung Cimayid, Desa Kramatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).

Diberi nama “Mekar Jaya” Koperasi Konsumen Peternak ini diresmikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA., CA., Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Dr Irfan Syauqi Beik, Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM), Ajat Sudarjat; dan Wakil Bupati Garut, dr. H. Helmi Budiman.

Pendirian Koperasi Konsumen Peternak “Mekar Jaya” ini merupakan pengembangan dari program Balai Ternak di Kabupaten Garut yang telah membantu modal kerja dan pendampingan teknis kepada para peternak.

Bambang Sudibyo mengatakan, BAZNAS mengelola dana zakat, infak dan sedekah dari para muzaki untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik, salah satunya melalui program ekonomi seperti Program Balai Ternak.

"Bantuan ekonomi yang dikembangkan BAZNAS untuk membantu mustahik bukan hanya mewujudkan modal untuk berusaha, namun juga pembelajaran dan pendampingan produksi berbagai sektor ekonomi mustahik serta menguatkan pemasaran berbagai produk mustahik secara berkelanjutan," katanya.

Ketiganya tidak diberikan dengan paradigma santunan tetapi melalui mekanisme yang lebih mendidik dan memberdayakan. Untuk itu BAZNAS mengembangkan sejumlah lembaga program karena luasnya bidang usaha dan lebarnya matra ekonomi ini.

“Koperasi Mekar Jaya ini akan dijadikan sebagai wadah dari kelompok peternak dalam mewujudkan kemandirian kelembagaan. Untuk meraih hal tersebut, BAZNAS melakukan pendampingan dengan membentuk kelompok, lembaga lokal, dan mempersiapkan kader lokal. Koperasi Mekar Jaya ini akan menjadi pionir koperasi peternak selanjutnya yang mandiri dan profesional,” ujarnya.

Bambang menambahkan koperasi ini nantinya akan dikelola secara bertahap oleh para kader lokal yang telah dibentuk dan segera melakukan berbagai pengembangan usaha.

“Tujuan akhir pemberdayaan peternak yang dilakukan BAZNAS ini nantinya akan bermuara pada tercapainya kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, dan kemandirian mental spiritual bagi seluruh peternak mustahik yang diberdayakan. Semua tahapan untuk mencapai ketiga tujuan program tersebut dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 2-3 tahun,” jelasnya.

Setelah terbentuknya koperasi ini diharapkan, target kemandirian secara kelembagaan segera terwujud. Dalam waktu dekat, pengembangan usaha yang akan dijalankan adalah pengembangan rumah kompos, pembangunan pabrik dan penjualan pakan konsentrat, pengolahan produk kulit domba, warung sate, layanan jasa aqiqah dan kurban, serta pengolahan produk ternak.

Balai Ternak BAZNAS Kabupaten Garut merupakan salah satu balai ternak yang perkembangannya cukup pesat. Dalam kurun waktu satu tahun telah mengalami berbagai peningkatan. Jumlah peternak mustahik saaat ini sebanyak 46 KK, tergabung dalam 3 kelompok peternak, yang tersebar di 3 desa. Ternak domba yang dipelihara saat ini berjumlah 404 ekor.

Sebagai pengingat, BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).***