LABURA - Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Ipda Eko Sanjaya bersama personel regu A Unit Lantas dan Piket Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang tidak dikenal diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering. Ketiganya diamankan pada Rabu (12/2/2020) kemarin sekira pukul 06.10 saat personel unit lantas melaksanakan razia rutin di Jalinsum Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura tepatnya di depan Mako Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menerangkan, pagi itu Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Ipda Eko Sanjaya melaksanakan razia kelengkapan surat kenderaan bersama personel Piket Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu untuk melaksanakan Operasi Antik Toba.

Tak berapa lama melakukan razia, sebuah mobil Daihatsu Xenia BK 1879 KQ warna hitam dari Arah Rantauprapat menuju Medan melaju dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya Brigadir Ade Irawan memberikan instruksi memperlambat kendaraan tersebut dengan menggunakan APIL (alat pemberi isyarat lampu). Namun pengemudi tak mau menepikan kenderaannya dan mencoba menabrak Brigadir Ade Irawan.

Selanjutnya Aiptu M.T Tamba mendekati mobil tersebut dan menarik kunci kontak mobil. Di mana, kaca mobil tersebut dalam keadaan terbuka/turun.

Setelah berhasil dipinggirkan, penumpang yang duduk di samping sopir membuang benda dari tangannya ke arah dekat rem tangan mobil tersebut. Selanjutnya Brigadir Ade Irawan menanyakan apa yang kau buang itu. Saat diperiksa, laki-laki tersebut mengaku bahwa barang yang dibuangnya adalah daun ganja kering.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti dan kendaraan ke Mako Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu guna diperiksa lebih lanjut.

"Barang bukti yang kita amankan satu lembar kain warna hitam yang di dalamnya ada kertas berisikan daun ganja kering, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol BK 1879 KQ warna hitam, satu buah sangkur/pisau,
satu unit HP merk Nokia warna hitam," ungkap Kapolsek, Kamis (13/2/2020).

Adapun ketiganya yakni SB (36) warga Kota Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Mar (36) warga Kota Tengah Pasir, Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, De (44) warga Jalan perhubungan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.