SERDANGBEDAGAI- Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, keduanya merupahkan sebagai kurir maupun pengedar sabu di wilayah Polres Sergai.

Kedua pelaku yang diamankan Suhardi alias Juar (37) sebagai kurir sabu warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Darma Bhakti alias Aseng(23) warga Desa Pondok Jeruk Sarang Gintng, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Keduanya ditangkap di Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (11/2/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Kamis(13/2/2020) mengatakan bahwa dari penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah hukumnya.

Selanjutnya unit Opsnal Polsek Dolok Masihul bergerak cepat di TKP dan melakukan penangkapan pelaku di depan rumah warga.

"Tersangka Juhardi ditangkap didepan rumah warga, saat ditanyak petugas dimana barangnya, tersangka mengaku bahwa sabu ada berada didepan kantong sebelah kanan,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Menurut Robin. Setelah pelaku mengambil barang bukti dari tangan kanannya dan diberikan oleh petugas ternyata barang tersebut narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti dari kantong sebelah kanan dari tersangka ditemukan 1 lembar plastik klip transpran berisikan 6 paket sabu dengan brutto seberat 2,04 gram dan 1 buah pipa yang sudah dimotib.

Selanjunya, tim melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transfaran berisikan sabu dengan berat 9,38gram dan 69 lembar plastik klip transfaran ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang.

Kemudian hasil pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh pelaku Dani alias Cinut yang berlokasi di Desa Tanjung Rejo. Setelah diintrogasi oleh petugas bahwa barang tersebut diperoleh oleh pelaku Aseng.

Saat itu pelaku aseng sedang melintas, kemudian tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap sehingga Aseng diboyong kerumah pelaku Dani. Saat itu pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku Dani.

"Namun hasil pengembangan dikediaman dani yang secara langsung disaksikan kepala Dusun untuk dilakukan pengeledahan, namun tidak ditemukan pelaku dani," kata Mantan Kapolres Batubara.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Dolok Masihul, untuk dilakukan Proses hukum, pelaku kita kenakan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,”tambahnya.