LABUHANBATU - Universitas Labuhanbatu (ULB) menggelar seminar yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara ULB dengan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat dan penandatanganan MoA antara Fakultas Hukum dengan Kabag Ops Polres Labuhanbatu. Giat yang yang berlangsung di Ruang Seminar Universitas Labuhanbatu Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/2/2020) pagi tadi bertemakan "Kewenangan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana".

Hadir juga Waka Polres Kompol Taufik, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Intelkam AKP H Edi Sidauruk, Kasat Narkoba AKP I Kadek Herri Cahyadi, Kasat Lantas AKP Rusbeny, Kasat Binmas AKP Asmon Bufitra, Kasat Reskrim mewakili Iptu P. Sitinjak Kanit Tipiter.

Sedangkan dari tuan rumah, dihadiri Rektor Universitas Labuhanbatu (ULB) Ade Parlaungan Nasution, Dosen Hukum Universitas Labuhanbatu
dan Mahasiswa Fakultas hukum Labuhanbatu.

Pada kesempatannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan, tugas Polres Labuhanbatu tidak lepas dari mahasiswa sekalian, yang bisa membantu kegiatan kepolisian.

"Perlu dilakukan pereratan kerja sama antara Polres Labuhanbatu dengan mahasiswa ULB untuk menjalin kerja sama dan meningkatkan profesional Polres Labuhanbatu," ungkap Kapolres.

Kapolsek menjelaskan, dalam UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 menerangkan bahwa negara Indonesia memiliki Hukum yang sah, seperti yang tertera di dalam UUD Tahun 1945.

"Di dalam buku UU di Indonesia semua sudah diatur tata cara perilaku warga negara Indonesia. Begitu juga dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga sudah diatur bagaimana cara melakukan penanganan perkara seperti pemanggilan, penangkapan, dan harus memiliki 2 alat bukti yang sah," terangnya.

Dalam kesempatannya, Kapolres juga memaparkan banyak hal mengenai tugas, peran aparat kepolisian.

"Dalam pelaksanaan tugas dan tata kerja kepolisian banyak yang telah mengawasi, baik dalam internal maupun eksternal. Apabila kepolisian telah menyimpang dari tugas dan penanganan perkara, maka polisi dapat dipraperadilkan oleh kuasa hukum yang terduga, sesuai dengan aturan yang tertera dalam Pasal 77 KUHAP," tandasnya.

Saat sesi tanya jawab, AKBP Agus menyampaikan, kepolisian dalam penanganan perkara di tanggung oleh pemerintah, namun dalam penanganan perkara tersebut kadang tidak sesuai dengan yang dianggarkan kepada pihak kepolisian.

"Yang mana kadang kasusnya ringan biayanya kecil dari negara, namun dalam pelaksanaan penanganan perkara tersebut dibutuhkan biaya yang banyak, namun kepolisian harus tetap melakukan penanganan perkara tersebut sampai dengan selesai," jawabnya.

Menjawab pertanyaan mengenai salah tangkap, AKBP Agus juga menerangkan, aparat kepolisian tetap dikenakan sanksi, yaitu berupa praperadilan. Di mana, kepolisian dituntut oleh yang bersangkutan, dan polisi yang menangani perkara tersebut juga dikenakan sanksi sidang kode etik profesi polri.

Usai seminar, selanjutnya dilakukan penandatangan MoA antara Universitas Labuhanbatu dengan Kabag Ops Polres Labuhanbatu dan penandatanganan MoU antara Universitas Labuhanbatu dengan Kapolres Labuhanbatu.

Sekira pukul 12.00, seminar dan penandatangan selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan foto keakraban bersama dengan Rektor, Dosen, dan mahasiswa hukum ULB.