LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Y Hendrawan Gultom melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana judi jenis togel. Adalah MCAH alias Marudut (34). Dia diamankan polisi dari kediamannya di Perumahan Minimalis Lubuk Tikko, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 12.10.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menerangkan, penangkapan yang dilakukan berkat informasi dari warga ini, turut diamankan 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buku tulis berisi angka tebakan dan uang sebesar Rp 78.000.

"Dari HP pelaku terdapat pesanan angka angka tebakan dan uang hasil penjualan dari kantong celana pelaku," ujar Kapolsek.

Menurut Sahrial, pelaku mengakui sudah 2 minggu menulis togel dan akhirnya diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.