MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus empat pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru.

Keempat pecandu dimaksud masing-masing Hendra Rajagukguk (28), Boy Mantap Sitanggang (24) dan Welly Nainggolan (28).

Dua nama teratas merupakan warga Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang.

Sedangkan sisanya merupakan penduduk asal Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir. "Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan tentang dua orang laki-laki yang mengendarai Daihatsu Terios pelat BK 1764 GK warna silver membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Namu Gajah," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting SH MH, Rabu, (12/2/2020).

Menindaklanjuti informasi berharga itu, lanjut diterangkan Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. "Setelah melihat mobil yang dikendarai tersangka, petugas kita langsung mengikutinya dan meringkus Leman Lubis dan Welly Nainggolan di saat turun di depan rumah yang berada dalam Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Jalan Puri Anom A-27 Tanjung Anom Deliserdang," terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini seraya menambahkan Leman sempat membuang serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari genggamannya untuk mengelabui petugas.

Ketika diinterogasi, Tobing menuturkan, kedua tersangka mengaku disuruh Hendra Rajagukguk membeli sabu-sabu tersebut dan akan dikonsumsi bersama tersangka Boy Mantap Sitanggang. "Nah, petugas yang awalnya telah membawa kedua tersangka akhirnya kembali lagi ke Komplek Perumahan Griya Harapan Baru dan kembali meringkus dua tersangka lainnya," tutur Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan Leman, sebut Kapolsek, kedua warga Samosir tersebut merupakan rekan Hendra Rajagukguk yang menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan. "Jadi, Leman mengaku Hendra yang menyuruhnya membeli sabu-sabu di kawasan Namu Gajah. Di situ, Hendra memberikan kartu ATM miliknya untuk mengambil uang sebesar Rp. 100 ribu sebagai tambahan membeli sabu-sabu," seut orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan mobil yang dikendarai para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.