SERDANGBEDAGAI- Asyik menungu pembeli Judi togel sebuah parter tuak, Binsar Panjaitan(61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Selasa malam(11/2/2020), akhirnya di gelandang ke Polsek Firdaus.

Penangkapan Binsar, tim opsnal Polsek Furdaus berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan anggka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka,uang tunai Rp 27 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum, Rabu (12/2/2020) kepada awak media mengatakan penangkapan tersangka BP atas adanya informasi masyarakat diterima polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

Berkat informasi tersebut, tim opsnal melakukakan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka ditangkap di parter tuak saat menunggu pembeli judi togel” kata mantan Kapolres Batubara.

Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagi jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang.