LABURA - Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Manik, berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
SSM alias Sandi (21), diamankan pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 23.30 di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, bersama 1 paket serbuk putih diduga sabu-sabu.
Informasi yang diterima, pelaku diamankan usai petugas mendapat laporan bahwa pelaku diduga akan mengonsumsi sabu-sabu. Namun, penyalahgunaan ini berhasil digagalkan polisi usai diamankannya Sandi.
"Untuk keperluan penyidikan, warga Dusun IV Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, sudah diamankan dan diperiksa," ujar Kapolsek AKP Mara Lidang Harahap, Rabu (12/2/2020).
Rabu, 12 Feb 2020 11:31 WIB
Diduga Hendak Makek, Pengguna Sabu Ditangkap Reskrim NA IX-X
Editor | : | Penry |
Kategori | : | Gonews Group, Umum, Peristiwa, Hukrim, Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara |