LABURA - Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Manik, berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. SSM alias Sandi (21), diamankan pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 23.30 di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, bersama 1 paket serbuk putih diduga sabu-sabu.

Informasi yang diterima, pelaku diamankan usai petugas mendapat laporan bahwa pelaku diduga akan mengonsumsi sabu-sabu. Namun, penyalahgunaan ini berhasil digagalkan polisi usai diamankannya Sandi.

"Untuk keperluan penyidikan, warga Dusun IV Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, sudah diamankan dan diperiksa," ujar Kapolsek AKP Mara Lidang Harahap, Rabu (12/2/2020).