SERDANGBEDAGAI-Seorang suami di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bogem istri hingga luka memar di bagian wajah hingga mengeluarkan darah, akibat sang istri menolak ambil alat hisap sabu.

Suami diketahui bernama Budiman alias Budi Bolot (29) dan istri bernama Sintia E. Br. Purba (22) keduanya warga Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdangbedagai.

Akibatnya perbuatan sang suami, istri akhirnya melaporkan suami Kepolisian Sektor Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai dalam kasus Penganiayanan.

Informasi yang diperoleh Gosumut, kejadian bermula pada hari Selasa, sekira pukul 08.00 WIB. Dimana korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamtan Tanjung Beringin,Sergai.

Tak Berselang lama korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan Kelapa Sawit dan korban pun menghampiri suami dan sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah Ambilkan Alat Bong sabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Korban menolak dan kembali ke rumah.

Sesampainya dirumah, Pelaku mengikuti Korban, tanpa basa basi pelaku yang merupahkan Suami Sirih korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa(11/2/2020) membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri siri pelaku.

“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Bilang AKBP Robin.