SERDANGBEDAGAI- Polres Sergai berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Serba Jadi khususnya di wilayah hukum polres Sergai.

Adapun tersangka yang diamankan MAH alias Pije(28)warga dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap hari sabtu (9/2/2020), tepatnya dikediaman mertua tersangka.

Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.200.000,- satu bal plastik klip transparan kosong.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada wartawan, Senin(10/2/2020).

Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklamjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

Atas informasi tersebut, Personil Satnarkoba melakukan penyelidikan. Dan hadil lidik ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy terhadap pelaku.

"Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah pije tim langsung menyergap secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,"bilang Mantan Kapolres Batubara.

Hasil pengeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam rak televisi.

Pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengrebekan dirumah ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah ucok tidak ditemukan barang barang terlarang.

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.