KARO-Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat Kab. Karo melaporkan Kepala Desa Surbakti Bahtera Ginting ke Polres Tanah Karo, Senin, (10/2/2020) sekira pukul 15:30 WIB.

Laporan Pengaduan BPD tersebut mengenai Pemalsuan Tanda Tangan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan LHPD (Laporan Hasil Perjalanan Dinas) Tahun Anggaran 2018, Yang dilakukan oleh Kades Surbakti Bahtera Ginting untuk memuluskan Pencairan Dana Perjalanan Dinas.

Dari 10 Keanggotaan BPD Yang dipalsukan Tanda Tangannya, 4 diantaranya melaporkan kejadian ke Polres Karo yaitu, Kamera Ginting Jabatan terakhir Wakil Ketua BPD, Carlos Ginting Sekretaris BPD dan Anggota BPD M. Saleh Perangin angin serta Serba Surbakti.

Sebelum Laporan Pengaduan (LP) diterima secara resmi, salah seorang personil Juru Periksa Tidak Pidana menyarankan agar terlebih dahulu membuat Surat Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang ditujukan Kepada Kapolres C/q Kasat Reskrim Polres Karo.

Dalam Laporan atau Pengaduan Keempat BPD tersebut tertuang Pasal yang dilanggar yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP, tentang Barang Siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau Yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah benar dan tidak palsu dengan ancaman Hukuman Pidana.

Laporan mereka langsung di terima oleh Anggota SPK Bripka bermarga Zebua. "Tadi saya sudah telepon oknum juper yang menangani perkara ini, katanya terima saja laporan tersebut," kata Marga Zebua kepada wartawan.

Terpisah, Kepala Desa Surbakti Bahtera Ginting ketika di hubungi wartawan melalui telepon selulernya tidak mau menyahut nada dering dibalik Ponsel miliknya, Senin (10/2/2020) sekira pukul 20:12 WIB.