LABUSEL - Dikarenakan memiliki profesi sebagai juru tulis judi jenis togel, seorang ibu rumah tangga dari Desa Aek Batu harus berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Torgamba.
Adalah T br S alias Mok Gomgom (48). Warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu ini diamankan petugas pada Sabtu (8/2/2020) kemarin sekira pukul 22.00 di Gang Raja Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Informasi yang diterima, malam itu tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba mendapat informasi tentang adanya permainan judi tebak angka togel di Wilayah Torgamba. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud. Sekira pukul 22.00, tim berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang duduk sembari menulis angka pasangan togel di sebuah warung Gang Raja Dusun Cinta. Tak dapat mengelak, akhirnya Mak Gomgom mengakui perbuatan sembari mengamankan barang bukti. Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi, Senin (10/2/2020) siang membenarkan penangkapan ini. "Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah blok notes berisi angka-angka tebakan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp 90.000," tandasnya. Usai diperiksa oleh penyidik, pelaku kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Torgamba.Senin, 10 Feb 2020 12:06 WIB
Nyambi jadi Jurtul Togel, Mak Gomgom kini Ditahan Polsek Torgamba
Editor | : | Penry |
Kategori | : | Gonews Group, Umum, Peristiwa, Hukrim, Sumatera Utara, Labuhanbatu Selatan |