SERDANGBEDAGAI-Transaksi Sabu di perlintasan kereta api, Yudi Ansari (33) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Jumat(7/2/2020), Jam 22:00 ditangkap team Polsek Perbaungan di Lingkungan Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari tersangka yudi, petugas berhasil mengamankan 1kilp plastik kecil yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol, Sabtu (8/2/2020) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan malakukan transaksi sabu.

"Saat petugas melakukan pengintaian, terlihat pelaku diduga sedang hendak mau menjual narkotika Jenis sabu ke sebuah Perlintasan Kereta Api. Selanjutnya tim dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan satu paket sabu berukuran kecil, setelah diintrogasi bahwa barang tersebut adalah miliknya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,"kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpul.

Tersangka tersebut dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tambahnya.