SERDANGBEDAGAI-Operator alat berat (Beko)akhirnya tidak berkutik, setelah kediaman di grebek pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dibantu Kapos lantas Serbajadi dan bhabinkamtibmas Desa Bahsiduadua, akibat sedang konsumsi narkoba jenis sabu, Sabtu(8/2/2020) sekira pukul 12:30WIB.

Tersangka bernama Ramadhana alias Madan(25) pekerja sebagai operator alat berat, ditangkap polisi atas menindaklanjuti laporan warga masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu sabu. Atas laporan warga akhirnya tersangka diamankan rumahnya terletak di Dusun VI Desa Bahsiduadua Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Suriadi SH,kerjasama Kapos pol Serbajadi Aiptu Homsul Huda dan peran sertaBhabinkamtibmas Desa Bahsiduadua Polsek Dolok Masihul, Bripka Rudy Barus.

Dari penangkapan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar plastik putih transparan warna putih dalam keadaan kosong, satu buah mancis warna biru yang tersambung jarum yang sudah termodif, satu buah aqua kelas putih yang terpasang pipet kecil dan tersambung kaca pirek berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika sudah mencair, dan satu buah pipet yang termodif menjadi skop.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, Minggu(9/2/2020) kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan masyarakat kepada Kapos Polantas Serbajadi bersama Bhabinkamtibmas tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Dolok masihul. Saat akan melakukan pengrebekan juga didampingi Kepala Desa Ramidin Damanik dan Kepala Dusun Rudi Damanik untuk langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah tinggal tepat tinggal tersangka.

Setiba di TKP, petugas mengetuk pintu rumah, petugas masuk dari pintu depan dan menuju kamar tidur belakang dan mendapati seorang laki-laki yang dikenal bernama Madan yang sedang menggunakan Shabu dan berikut 3 lembar plastik yang dua lembar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu,"ujar mantan Kapolres Batubara.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli di Kampung Tempel Kecamatan Perbaungan, namun tersangka tidak mengenali nama terhadap penjual barang tersebut.

"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.