TANJUNGBALAIPolres Tanjungbalai menyita 2000 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Barang haram tesebut disita dari Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin yang dijaring oleh personel Satintelkam Polres Tanjungbalai bersama 18 TKI Ilegal lainnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Awalnya personel Satintelkam Polres Tanjungbalai mengamankan 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI Ilegal di negara Malysia saat menunggu angkutan umum di SPBU Jalan Arteri kelurahan Sirantau, kecamatan Datuk Bandar pada hari Jumat, 7 Pebruari 2020 kemarin,” ujar AKBP Putu.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dijelaskan Putu, petugas mendapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2000 gram. “Saat ini, kedua TKI Ilegal beserta barang bukti tersebut di atas telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Putu, para TKI Ilegal itu menumpang kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung, perbatasan antara Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai. “Dari pendataan, selain kedua TKI yang membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut,18 orang lainnya terdiri dari tiga orang balita, lima perempuan dewasa dan 10 orang laki-laki dewasa,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini seraya menambahkan 18 orang TKI Ilegal akan diserahkan ke pihak Imigrasi.