LABURA - Entah apa yang membuat As alias Uti (31) menjadi kalap dan menganiaya serta mengancam parang Abdul Halim Hasibuan (57). Namun, aksi pelaku diketahui polisi dan kini Uti diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu karena perbuatannya. Tindak pidana yang dilakukan warga Gunting Saga, ini terjadi pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 23.45 di Lingkungan XI, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Malam itu, pelaku menemui korban. Namun entah mengapa hingga berujung cekcok mulut dan pelaku langsung memukul mulut korban dengan tangan.

"Kemudian TSK mengambil sebilah parang sambil mengejar korban yang lari masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya korban dan anaknya sembunyi untuk mengamankan diri," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Jumat (7/2/2020).

Tak dapat orangnya, lalu pelaku merusak steling kaca milik korban dengan cara membacokkan parang miliknya.

Peristiwa ini akhirnya sampai ke telinga Kapolsek Kualuh Hulu. Saat itu juga, AKP Sahrial langsung menurunkan Piket Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu untuk melakukan olah TKP dan langsung menangkap pelaku.

"Kita juga menyita barang bukti sebilah parang panjang, serpihan kaca steling dan kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.