LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan LG (41) alias Restu yang diamankan di Dusun Ujung Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pada Kamis (06/02/2020) pukul 21.00 WIB. Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, Jumat (07/02/2020) menjelaskan kepada awak media bahwa tersangka LG (41) merupakan warga Dusun Perbaungan Bawah, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Iptu Amlan SH, juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya praktek perjudian tebak angka KIM Hongkong di Dusun Ujung Batu, Desa Perbaungan.

Mendapatkan informasi tersebut tim unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Katim Senior Aipda Riki Marekar langsung turun ke lokasi, dan sesampainya di lokasi Tim Unit Reskrim langsung mendekati LG dan melakukan penggeledahan badan dan menyuruhnya untuk mengeluarkan handphone dari saku celana sebelah kanan.

Aipda Riki Marekar, langsung memeriksa handphone dan terdapat pesan singkat (SMS) yang berisikan angka – angka dari pemesan.

Selain barang bukti Handphone ada uang Rp 122.000,- dan terdapat juga satu buah buku tulis untuk merekap angka-angka KIM tersebut, serta dua buah pulpen.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya, jelas Kanit Reskrim.