LABUHANBATU - Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah asuhan AKP I Kade Herri Cahyadi berhasil menggagalkan peredaran gelap 1 kilogram narkotika jenis ganja dari FN (36) warga Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP I Kadek Herri Cahyadi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) membenarkan pengungkapan kasus ini.

Kasat menjelaskan, pelaku yang diamankan pada Sabtu (1/1/2020) sekira pukul 16.00 di Jalan Sibuaya, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berawal dari informasi dari warga atas seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika.

Tim pun bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran).

"Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke TKP. Saat pelaku menyerahkan sebungkus plastik asoi berwarna hitam, tim langsung mengamankan dan melihat dalam plastik tersebut terdapat narkotika jenis ganja," beber Kasat.

Di hadapan petugas, pelaku FN mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G yang berada di Jalan Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku G tidak dapat ditemukan.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya," ujarnya.