SERDANGBEDAGAI- Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengamakan 14 tersangka terdiri 8 orang pengedar dan 6 orang pemakai dalam kasus narkotika jenis sabu, Dua diantaranya Ibu rumah tangga (IRT).

Hal ini dalam rangka Ops antik toba 2020, dimana Polres Sergai dan Jajaran Polsek dari tanggal 27 Januari hingga 5 Pebruari 2020 berhasil amankan 14 orang tersangka terdiri 12 Laki- laki dan 2 Ibu rumah tangga(IRT).

"Sebanyak 14 Tersangka terdiri 12 Laporan polisi 5 LP Satnarkoba, 3 LP Polsek Perbaungan, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Pantai Cermin, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dengan jumlah barang bukti diamankan Sabu seberat 534,66 gram, Ganja 4,28 gram, Pil Exstasy 0,2 gram dan uang tunai sebanyak Rp457.000,-rupiah.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Mhum didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, Kanit Idik I Narkoba IPDA Virza, Kasi Propram Ipda A.M. Purba saat gelar konferensi perss di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(5/2/2020) jam 15:00.

Robin mengatakan, dua tersangka yang diberikan tindakan terukur yakni Martin Ginting alias Martin(39) warga pondok agung, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan barang bukti seberat 468,5 gram.

Wima Nutria alias Botak (28) warga Dusun IX Furdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai dan barang bukti seberat 51,05 gram,"ucap Mantan Kapolres Batubara AKBP Robin.

Adapun identitas tersangka yang sebagai pengedar yakni M. Lutfi (52), Nanang(42)Ahmad Sumardi(47), Misgian Syahri (39),Veri Pramana(31) Martin Ginting(39), M. Iqbal (25),Wima Nutria(28). Sedangkan untuk 6 orang tersangka yang sebagai pemakai yakni Yusri (39) Suheri (29), Ika Unari Ibu rumah tangga (37), Saddiah Ibu rumah tangga(31), Syahrial Hsb(42)Hendrik Pramana (30).

Terhadap 8 pengedar tersangka di kenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

"Sedangkan untuk 6 tersangka sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub 127 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar,"beber Kapolres AKBP Robin.

"Dari para tersangka mengaku baru menjalankan bisnisnya selama 3 bulan sampai 5 bulan untuk menjual sabu,"ucap Para tersangka di hadapan Kapolres Sergai.

Lanjut Kapolres Sergai saat melakukan wawancara terhadap kedua tersangka tertembak yakni Martin Ginting alias Martin dan Wima Nutria alias Botak, para tersangka cukup lama mengendalikan jual narkotika, bahkan tersangka Wima juga merupahkan DPO Satnarkoba yang memperoleh sabu dari  tersangka yang kini masih di Lembaga Pemasyarakatan.

"Sedangkan tersangka, Martin Ginting alias Martin mengaku memperoleh sabu dari medan, namun sampai saat ini masih dilakukan pengembangan,"ungkap Kapolres Sergai.

Kapolres Sergai juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut peran untuk memberantas narkoba. Karna narkoba ini sudah sangat meresahkan dan termasuk di semangati para Kepala Desa, Kepala Dusun maupun perangkat desa kita harus semangati mereka.

"Untuk mereka juga ikut di desa masing -masing, bisa ikut juga memerangi. Jadi jangan hanya mengharapkan kemampuan polisi saja tapi kalau kita sama-sama dengan pemberitaan juga dan menyemangati masyarakat dan Kepala Desa.

"Mudah- mudahan Kabupaten Serdang Bedagai kondusif dari penyalahgunaan narkoba, karna narkoba ini bisa merusak dirinya sendiri maupun keluarganya,"tegas Kapolres Sergai AKBP Robin.*