MEDAN - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Indonesia bekerjasama PT. INIEF Amanah Mulia akan menggelar seminar Internasional bertema “Membangun Industri Halal Berdaya Saing dalam Mendukung Wisata Syariah di Era Revolusi Industri 4.0 Mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan wawasan tentang pentingnya peranan halal dalam produksi dan konsumsi barang dan jasa dalam rangka mendukung wisata syariah di era revolusi industry 4.0 di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Sehingga para pelaku usaha semakin termotivasi untuk menghasilkan produk yang halal.

Direktur LPPOM MUI-SU, Prof. DR. Ir. Basyaruddin, MS dalam pertemuan dengan PT INIEF Amanah Mulia dan para pelaku UMKM dalam acara gathering seminar internasional halal, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (5/2) menyebutkan label halal pada produk dan usaha mampu menambah akselerasi bisnis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun bagi bisnis lainnya.

Hal ini juga dapat dilihat dari berbagai trend peningkatan permintaan terhadap produk-produk berlabel halal baik oleh konsumen di Indonesia maupun konsumen manca negara.

"Dengan semakin tingginya permintaan produk halal ini, tentu ini peluang besar dalam perkembangan bisnis," katanya.

Basyaruddin menjelaskan, untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai produk halal ini, pihaknya dan PT INIEF Amanah Mulia akan menggelar seminar Internasional.

"Kita berharap mereka semakin termotivasi untuk menghasilkan produk yang halal. Karena itu sudah menjadi permintaan yang sifatnya global," ujarnya.

Untuk diketahui seminar ini, akan digelar 30 Maret 2020 dengan menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten. Seperti Kunrat Wirasubrata, Direktur Islamic Development Bank (IDB) untuk Asia Pasifik (Kuala Lumpur, Malaysia), Direktur LPPOM MUI,
Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Pakar Teknologi Halal (Kuala Lumpur, Malaysia) Today Prof. Dr. Irwandi Jaswir, Dekan Institute Islamic Banking and Finance (IIBF) di International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Assoc. Prof. Dr. Salina Hj Kassim dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Cecep Maskanul Hakim.

Sementara Dirut INIEF, Zulfikri,SE, MBA menyebutkan sebagai lembaga ekonomi dan keuangan Islam, INIEF yang kegiatan utamanya melakukan penelitian dan studi tentang ekonomi dan keuangan Islam untuk membangun literasi dan kesadaran publik dan membantu para pemain keuangan islam dalam meningkatkan pengembangan bisnis mereka termasuk didalamnya industri Halal.

"Sehingga misi INIEF adalah Menciptakan literasi dan kesadaran publik tentang Ekonomi dan Keuangan Islam juga industri halal. Untuk mewujudkan tersebut salah satu kegiatan utama INIEF adalah menyelenggarakan seminar, lokakarya, forum, konferensi internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam dan Halal," ujarnya.

Oleh karena itu INIEF bekerja sama dengan LPPOM MUI Sumut untuk mewujudkan visi dan misi INIEF.

Ini merupakan langkah awal pertama bagi INIEF untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya industri halal dalam rangka revolusi industri 4.0 dan juga bisa mewujudkan Sumatera Utara bermartabat di dunia internasional.

Dengan harapan melalui seminar ini bisa membuka kesadaran untuk warga Sumut dalam hal ini pelaku bisnis dan konsumen tentang pentingnya industri halal agar Indonesia tidak tertinggal di kancah persaingan internasional dan terutamanya Sumut dikancah nasional.

" Seminar internasional ini juga pertama kalinya di lakukan oleh LPPOM MUI di Sumut,"ujarnya.

Ketua panitia, Syahlan Jukhri Nasution menambahkan seminar internasional ini ditargetkan akan diikuti sebanyak 500 peserta dari pelaku UMKM dan juga perusahaan yang ada di Sumatera Utara.

Selain itu juga peserta diharapkan datang dari kalangan umum yang diproyeksikan menjadi pelaku industri dan jasa halal.

"Para calon peserta ini bisa mendapatkan peluang untuk menjadi tenaga ahli industri dan jasa halal itu dalam hal pelaku produksi, auditor, halal internal atau konsultan pendamping jaminan produk halal,"ujar Syahlan dan para peserta juga mendapatkan sertifikat pertanda mengikuti seminar.

Seiring diterapkannya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH) yang resmi diterapkan Oktober 2019 lalu, dalam seminar ini juga sebutnya, akan dijelaskan peranan dan kebijakan halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Indonesia. (*)