LANGKAT-Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) warga desa Pamah Tambunan kecamatan Salapian diringkus unit reskrim polsek Salapian.

Informasi dihimpun menyebutkan berawal dari sumber terpercaya pada Rabu, (5/2/2020) Kapolsek Salapian AKP A Harahap menerima masukan berharga. Menurut informan disalah satu warung kopi di dusun 3 desa Pamah Tambunan ada seorang pria diduga memperjualbelikan narkotika jenis ganja kering.

Kanit reskrim Iptu Master SM Purba SH yang menerima perintah dari kapolsek langsung melalukan penyelidikan beserta personilnya.

Tiba dilokasi setelah memastikan ciri -ciri target langsung menyergap pelaku sekira pukul 20.00 Wib. Dibawah meja pelaku ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi ganja.

Tanpa proses bertele-tele pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya.Seketika pelaku diboyong ke mapolsek Salapian untuk proses hukum selanjutnya.

Kasubag humas polres Langkat AKP Rohmat menguraikan hal itu. Pelaku serta barang bukti 500 gram ganja kering kini diamankan ujarnya.