SERDANGBEDAGAI-Satresnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus pengedar sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya Ditembak akibat mencoba merampas senjata milik petugas.

Tersangka DPO diketahui bernama Wima Nutria alias Botak (26), warga Dusun IX Firdaus. Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Tersangka diringkus di Rumah Makan Sempurna, Jalan Medan-Tebingtinggi Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Rabu(5/2/2020) pukul 14:00WIB.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 buah dompet emas bercorak bunga yang di dalamnya berisikan 1 Bungkus besar dan 3 bungkus sedang plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,05 gram, 1 buah dompet warna pink yang berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 6 bal plastik klip transparan kosong dan Uang tunai Rp.125.000,-rupiah.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I IPDA Virza dan Kanit Idik II IPDA Pranata Purba bersama personil Opsnal lainya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Mhum didampingi Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu(5/2/2020) mengatakan Bahwa Penangkapan tersangka merupahkan DPO kasus narkotika ini diringkus berdasarkan keterangan dua tersangka yang tertangkap sebelumnya pada hari Jumat, 17 Januari 2020 lalu yaitu Juar dan Indriansyah alias Kabul.

Tersangka kabul ditemukan barang bukti seberat brutto 14,79 gram, sedangkan tersangka Juar diamankan barang bukti sebanyak 2,98 gram. Bahkan kedua tersangkan juga diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha mengancam jiwa petugas ketika dibawa pengembangan kasus.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu adalah diperolehnya dari bandar Wima Nutria alias Botak.

Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan tersangka Wima Nutria alias Botak saat sedang makan di Rumah Makan Sempurna, petugas langsung introgasi tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R yang sedang menjalani hukuman.

“Nah, petugas selanjutnya melakukan undercoverbuy untuk menangkap bandar berinisial R dengan melalui perantara tersangka Botak,"bilang Mantan Kapolres Batubara.

Namun sayang, tersangka berupaya merebut senjata petugas saat berupaya kabur sewaktu menunggu telepon untuk meyakinkan sang bandar berinisial R untuk bertransaksi.

“Oleh sebab itu, tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Karena, tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan tersangka,”bebernya.

Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Sultan Sulaiman, kata Kasatnarkoba, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas serta timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 125 ribu langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkap Kapolres Sergai.