LABUHANBATU - Tak membutuhkan waktu yang lama, sekitar 5 jam, personel Unit Reskrim Umum Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pelaku kejahatan 365. Tim berhasil mengamankan 2 tersangka setelah menerima laporan masyarakat tentang terjadinya penjambretan TKP di Jalan Menara, Kelurahan Siringgo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 10.30 yang dialami Andre Satrio Manalu (15), sepulang dari sekolahnya.

Hal ini diterima petugas SPK Mapolres Labuhanbatu dengan nomor LP/170/II/2020/SPKT/RES-LB yang dilaporkan korban bersama orangtuanya
Soala Manalu (39).

Dipimpin Kanit Resum Iptu Holan Naibaho, tim Unit Resum langsung melakukan penyisiran ke TKP dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum membenarkan penangkapan ini usai menerima laporan resmi dari korban.

"Dalam waktu 5 jam, tim berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian dan kekerasan," terangnya.

Dalam perkara ini, tim mengamankan masing-masing pelaku ISP (14) dan GZA (14) berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 6891 ZAK, dan 1 unit handphone merk Samsung grand prime.