LABUSEL - Satreskrim Polsek Torgamba mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya sebanyak 3 kasus dari lokasi terpisah. Tangkapan pertama, tim mengamankan MIS alias Irman (37), tukang becak yang berdomisili di Labuhan Lama Kotapinang. Pelaku diamankan pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 19.00 di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dari pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru dan 1 unit becak motor.

Selain itu, di hari yang sama sekira pukul 14.30, tim mengamankan MRS alias Rohim (34) di Dusun Cikampak 1B Simpang Milano, Desa Aek Batu.

Pelaku berhasil diamankan usai menindaklanjuti laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu. Benar saja, saat ke lokasi yang dilaporkan, tim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

"Saat dihampiri dan digeledah, tim mengamankan 1 buah kotak permen dibalut lakban hitam berisikan 9 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 100.000, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam," ungkap Kapolsek, AKP Mulyadi, Rabu (5/2/2020) malam.

Selain itu, tim reksrim kembali menangkap SJ alias Poyo (48) dan Suh (49) di Dusun Cikampak 1B Simpang Milano, Desa Aek Batu.

"Kedua pelaku diamankan karena warga melaporkan seringnya menggunakan narkoba jenis sabu di Simpang Milano. Tim langsung ke TKP dan melihat pelaku sedang menggunakan narkotika. Kemudian tim menangkap dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti," ujarnya.

Dari tindak pidana ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek, 1 klip plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 unit HP merk Nokia dan 1 unit HP merk Samsung.

"Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.