BINJAI-Menyoal izin operasional Rumah Sakit OG Hospital yang terletak di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Binjai, memberikan keterangan berbeda kepada awak media ini, Rabu (5/2/2020).

Keterangan berbeda yang dimaksud ialah, izin operasional yang seperti diberitakan sebelumnya, diketahui memiliki tipe atau klasifikasi tingkat C, namun terkonfirmasi pada tipe D. Dengan kata lain berbeda antara rekomendasi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Binjai, dengan izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Kota Binjai.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kadis Kesehatan Kota Binjai dr. H. Sugianto Sp.OG, kepada awak media ini, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadi miliknya beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 14:07 WIB.

Dalam wawancara via telepon seluler tersebut, dr. H. Sugianto Sp.OG mengatakan, sesuai dengan prosedur atau peraturan yang ada, Rumah Sakit OG Hospital, hanya layak untuk kategori rumah sakit tipe D, dengan dasar penilaian pada beberapa aspek terutama di bidang tenaga medis maupun sarana prasarana.

"Jadi begini, awalnya mereka kan sudah mendirikan rumah sakit, kemudian mereka melengkapi itu ruangan-ruangan dan tenaga-tenaga medis dan para medisnya, sesuai dengan aturan kita yaitu Peraturan Kementerian Kesehatan KMK 56 dalam hal kerumah sakitan, berdasarkan itu, mereka hanya boleh untuk tipe D, karena memang kita nilai mereka hanya di batas tipe D dan 80% mereka sudah penuhi, dari sana kita buat rekomendasi ke perizinan," ujar dr. Sugianto Sp.OG.

Kadis Kesehatan Kota Binjai juga mengungkapkan, dalam penilaian tim teknis, ia pernah terjun langsung untuk melakukan penilaian, bahkan tim-nya secara keseluruhan telah tiga kali melakukan kunjungan ke rumah sakit yang dimaksud dan atas dasar itu semua pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pada tipe D.

"Itu sewaktu penilaian, saya pernah turun langsung untuk memeriksa, kalau anggota tim saya sudah tiga kali melakukan kunjungan ke rumah sakit tersebut, dan oleh karena itu kita hanya mengeluarkan rekomendasi izin operasional untuk tipe D," ungkap mantan Direktur RSUD Dr RM Djoelham Binjai itu.

Ketika ditanya, mengapa ada perbedaan antara rekomendasi izin yang dikeluarkan pihaknya dengan izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas PM & PTSP Kota Binjai, dengan nada bingung, dr. Sugianto Sp.OG, menjawab, tidak mengetahui hal tersebut.

"Kami pastikan, kami hanya mengeluarkan rekomendasi hanya untuk tipe D, jika perizinan berikan tipe C, ya kami gak tahu, yang pasti sampai detik ini kami hanya keluarkan rekomendasi untuk tipe D bukan C, sampai dengan saat ini," jawabnya saat itu.

Tidak hanya itu saja, persoalan pendaftaran para pekerja di Rumah Sakit OG Hospital, juga sempat disinggung oleh Kadis Kesehatan Kota Binjai, ia mengungkapkan, hal tersebut jelas salah dan menyalahi aturan maupun Undang-undang serta tidak mengedepankan kepentingan atau hak-hak dasar dari tenaga kerja di tempat tersebut.

"Saya juga ada dengar soal rumah sakit itu tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, harusnya semua rumah sakit wajib menjamin atau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, itu harus, jika tidak itu mereka menyalahi aturan, kalau kita fokus pada pengawasan dan tentunya itu untuk kepentingan orang banyak," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Binjai Evi Wirdaningsih, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Kamis 23 Januari 2020 kemarin, terkait keikutsertaan tenaga kerja di OG Hospital sebagai peserta program SJSN, mengatakan, rumah sakit tersebut sama sekali tidak mendaftarkan para pekerjanya.

"Benar itu pak, sampai saat ini pihak OG Hospital, belum ada mendaftarkan tenaga kerja mereka ke BPJAMSOSTEK, kami juga sudah total empat kali melakukan kunjungang ke tempat tersebut, namun tidak juga direspon," ujar Evi Wirdaningsih, waktu itu.