JAKARTA - Besok Kamis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk kedua kalinya dalam kasus alih fungsi lahan di Riau. Bekas Menteri Kehutanan itu dipanggil atas kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014. Kasus itu sebelumnya menjerat bekas gubernur Riau, Annas Maamun. 

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan itu sudah dikirim sejak tanggal 30 Januari 2020 dan telah mendapat tanda terima. Karena itu, tidak ada alasan bagi Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan itu.

"Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan. Tanda terimanya juga sudah cukup, kita tunggu besok. Harapan kami Zulhas hadir berikan keterangan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/2/2020) malam.

Diketahui, pemanggilan Zulkifli Hasan ini merupakan panggilan kedua kalinya. Saat panggilan pertama, Zulkifli tidak hadir dengan alasan tidak tahu ada surat panggilan dari komisi antirasuah.

Menurutnya, kehadiran Zulkifli Hasan diperlukan untuk menggali secara lengkap kasus suap alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau. Sebab, saat itu, Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan. "Biar bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi. Tentunya kami memanggil sesuai dengan KUHAP sebagai orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa," katanya.

Sementara itu, Politikus PAN Adib Zen berharap, Zulkifli Hasan hadir pada panggilan tersebut. Hal itu merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga negara.

"Dia harus datang. Menghindar dari panggilan penegak hukum untuk Ketua Umum Partai sedikit-banyak akan memengaruhi citra partai," katanya.

Namun begitu, Dia berharap, kasus yang menyeret Zulkifli Hasan tidak dikait-kaitkan dengan partai. Jangan sampai, kasus itu berdampak pada partai. "Sekali lagi ini masalah pribadi beliau. Tapi, kalau beliau ditersangkakan ya dia harus mundur dari Ketum PAN,” kata Politikus PAN pendukung Asman Abdur itu.***