JAKARTA - “Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut telah mengamankan total 8 tersangka,” menyusul aksi perusakan rumah ibadah atau Musholla di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (4/2/2020).

Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.

“Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum,” ucapnya.

Kedelapan tersangka tersebut adalah MS, HK, Yi, JS, JFM, CCT, SR, dan CMT. Brigjen Argo memastikan situasi keamanan di Minahasa Utara telah kondusif.

“Situasi sampai dengan hari ini kondusif,” jelasnya.***