SERDANGBEDAGAI-Unit Reskrim Polsek Perbaungan akhirnya berhasil meringkus bandar sabu dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto1/2 Kilogram di wilayah hukum Perbaungan.

Hasil penangkapan tersangka, tim terpaksa memberikan tindakan tegas di bagian kedua kaki, akibat akan melukai petugas saat mencoba melarikan diri saat dilakukakan pengembangan.

Tersangka yakni amankan Martin Ginting alias Martin(39) warga Pondok Agung, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di Lingkungan VIII Kebun Kelapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Minggu(2/2/2020) jam 16:30WIB.

Barang bukti yang diamankan, 5 helai plastik klip transparan berukuran Besar berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat kurang lebih 1/2 kilogram, 1 buah HP merk Nokia warna merah, 1 unit timbangan Duduk warna orange, 1 unit tas sandang Kuning.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Mhum melalui Kapolsek Perbaungan AKP. Jhonson M Situmpol SH, MH, Selasa(4/2/2020).

Jhonson mengatakan, bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan terhadap tersangka.

Selanjutnya, unit reskrim Polsek Perbaungan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M Tambunan SH mencoba Under Cover untuk menyamar sebagai pembeli yang sudah di sepakati.

Kemudian setelah di TKP di salah satu salah satu rumah kosong Lingkungan VIII kebun kelapa kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai langsung di lakukan penindakan terhadap tersangka dan menemukan lima bungkus plastik klip ukuran besar butiran kristal diduga sabu dalam satu bungkus plastik tersebut berisikan 1ons butiran kristal putih.

Namun saat unit reskrim Polsek Perbau pengembangan, tersangka melawan sehingga mengancam jiwa petugas dan langsung dilakukan penembakan terhadap kedua kakinya dengan satu tembakan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,"tegas Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol.