LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria atas dugaan kepemilikan narkotika yang diduga sabu-sabu, Jumat (24/1/2020) sekira pukul 12.30. Selain SS alias Putra alias Joker (32), petugas juga mengamankan 16,64 gram sabu-sabu dari tukang bangunan yang berdomisili di Gang Idola Jalan Binaraga No. 67 Rantauprapat, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP I kadek Herry Cahyadi, Selasa (4/2/2020) turut membenarkan penangkapan ini ketika dikonfirmasi.

"Benar. Joker kita ringkus berikut barang bukti 1 buah kotak warna putih merek levis, 2 bungkus plastik tembus pandang berisi sabu sabu dengan berat 16,64 gram netto, 1 satu buah timbangan elektrik warna hitam, 1 satu bungkus plastik klip tembus pandang berukuran sedang yang berisikan plastik klip yang belum terpakai, 1 satu buah kotak kecil warna biru, 1 satu buah pipet bentuk sekop," ungkapnya.

Kasat menerangkan, Jumat pagi sekira pukul 10.00, anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama SS alias Putra alias Joker yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Pada saat dilakukan penangkapan, Joker berhasil melarikan diri dan di gudang rumah miliknya ditemukan barang bukti berupa sabu dan lainnya," bebernya.

Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Joker dan berhasil diamankan di Jalan Krisno, Kelurahan Cendana.

"Dan sesuai keterangan Joker, barang bukti yang ditemukan dan diamankan sebelumnya adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dipanggil Dedi dengan cara diminta untuk dijualkan kepada orang lain," tukasnya.

Menurut Kasat, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap Dedi dan masih dilakukan pencarian.