LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan seorang nelayan asal Sei Berombang, Senin (3/2/2020) kemarin sekira pukul 13.00. Adalah Z alias Tadang (28). Nelayan ini ditangkap polisi usai kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I V Sei Palas, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Siang itu, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memegang narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan sesuai arahan warga. Tak lama melakukan penyelidikan, tim melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan dan saat itu langsung menghampiri dan penggeledahan.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumaba Siregar melalui Kanit Reskrim Ipda F. Sigiro, Selasa (4/2/2020) menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari S alias Sari (39) yang berdomisili di Sei Palas Dusun IV, Panai Hilir," terangnya.

Menindaklanjuti 'nyanyian' tersangka, Kanit Reskrim yang baru ditugaskan sekitar seminggu lalu itu bersama anggotanya berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kurang lebih 2 jam sejak penangkapan Tadang, atas kejelian dan kemahiran serta keyakinan F. Sigiro, tanpa ragu melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

"Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, maka barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil, 1 unit HP merk Samsung warna putih, uang sebanyak Rp.334.000, dibawa ke Mapolsek Panai Hilir guna proses hukum selanjutnya," tegas Kanit Reskrim.