TANJUNG MORAWA-Seorang Pemuda ES (26) Warga Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang diamankan petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa karena mengancam orang tuanya dan warga dengan senjata tajam ,batu dan beroti Rabu (4/2/2020).

Pelaku merupakan pecandu narkoba guna narkoba dan memang sudah sering marah-marah dan mengancam orang tua nya serta warga sekitar.

Kanit Binmas Tanjung Morawa Ipda Amal bersama dengan kepala desa tanjung baru dan perangkat Desa tanjung baru mengamankan pelaku dari rumahnya.

Informasi dihimpun kalau pelaku sudah lama kecanduan Narkotika sehingga susah untuk lepas dari kebiasaannya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, karena kebiasaan tersebut pria itu sering meminta uang kepada orang tuanya, dan apabila tidak di kasih maka yang bersangkutan marah-marah dan mengancam orang tua nya, sehingga orang tuanya ketakutan dan melaporkan anaknya ke Polsek Tanjung Morawa sebagai pengguna Narkotika.

Mendapat laporan tersebut kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham harahap,SH.MH. langsung memerintahkan anggota nya untuk mengamankan pria tersebut di dalam rumah nya lalu membawa yang bersangkutan ke Panti Rehabilitasi Narkotika di Sibolangit untuk di lakukan pengobatan.

Selain pria tersebut Polisi juga diamankan barang bukti berupa sebilah parang,sepotong beroti dan batu yang digunakan pria tersebut untuk mengancam orang tuanya dan masyakarat sekitar ,ungkap Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH.*