DELISERDANG-Lahan HGU PTPN II Afdeling 7 di Desa Emplasemen Kualanamu Deliserdang terus menjadi sorotan publik, pasalnya ratusan meter tembok liar terus dibangun tanpa ada plang SIMB dan ironisnya pula pihak PTPN II sendiri sepertinya membiarkan lahan HGU mereka digarap.

Informasi dihimpun kalau lahan HGU PTPN II Afdeling 7 Emplasemen Kualanamu di Kecamatan Beringin Deliserdang masih termasuk didalam HGU aktif dengan pemegang saham PTPN II dan tidak termasuk dalam lahan Exs HGU 18 hektar yang di minta oleh kelompok tani Exs karyawan kebun di daerah tersebut,namun kini lahan yang di garap terus meluas.

Aktivitas pembangunan tembok tanpa SIMB di Desa Emplasemen Kualanamu Deliserdang menunjukkan tidak adilnya aparat penegak hukum maupun penegak perda Kabupaten Deliserdang dalam menjalankan peraturan untuk masyarakat.

Aktivis Garda Antikorupsi Sofyan Patuan Lumban Tobing Sabtu 1/02/2020. Menanggapi kalau permainan jual beli lahan HGU PTPN II bukanlah rahasia umum lagi dan ini tentunya sudah melibatkan oknum oknum tertentu di masing masing pihak demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kita tidak tau penerapan hukum seperti apa yang di praktekkan oleh aparat hukum kita terkait lahan HGU PTPN II di Deliserdang ini," pungkasnya.

Terkait hal ini Kasi Intel Kejari Deliserdang Herri Sembiring saat di mintai tanggapan menyebutkan kalau pihaknya akan menyelidiki hal tersebut .Namun untuk masalah izin pendirian tembok ia menyarankan agar mengkonfirmasi Satpol-PP Deliserdang.

"Kalau tak berizin mestinya Satpol PP bertindak itu tugas mereka menertibkan ," pungkasnya.

Sebelumnya itu Maneger PTPN II Kebun TGPM Ilham mengakui kalau lahan Afdeling 7 yang di pagar tembok belum ada pelepasan aset dan masih aset PTPN II," pungkasnya.*