BINJAI-Rahmad Fadli Sirait kembali ditetapkan sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Binjai, masa bakti 2020-2023, hasil pelaksanaan Forum Daerah (Forda) 2020, yang digelar di Ruang VIP Restoran Warung Bambu I'am, Jumat (31/1/2020) sore.

Dalam sidang dipimpin Bendahara LPA Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Muhajir, Rahmad terpilih secara aklamasi, setelah seluruh peserta memintanya kembali memimpin organisasi yang fokus memperjuangkan hak dan perlindungan bagi anak tersebut.

"Dengan ini, maka terhitung sejak hari Jumat, tanggal 31 Januari 2020, pukul 16.55 wib, Lembaga Perlindingan Anak Provinsi Sumatera Utara menetapkan Saudara Rahmad Fadli Sirait sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Binjai terpilih periode 2020-2023," seru pimpinan sidang, Ahmad Muhajir.

Sebelum sidang pemilihan, Rahmad turut memaparkan laporan kegiatan LPA Kota Binjai sepanjang 2018-2019, didampingi Sekretaris, Rahimin Sembiring SH, dan Bendahara, Novi Dahlia SE.

Dalam laporannya, LPA Kota Binjai sedikitnya telah melaksanakan 50 kegiatan yang berhubungan dengan penanganan masalah anak, meliputi pendampingan hukum, sosialisasi, peninjauan kegiatan anak, kerjasama lintas kelembagaan, hingga proses mediasi perkara anak.

"Alhamdulillahi robbil alamin. Dengan ini saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan seperjuangan, karena telah mempercayakan kembali amanah sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Binjai, kepada saya" ungkap pria berambut Ikal itu.

Masih Rahmad Fadli Sirait, ia mengatakan, akan siap untuk terus bekerja keras untuk terpenuhinya hak-hak anak Indonesia khususnya di wilayah Kota Binjai.

"Demi terpenuhinya hak-hak anak Indonesia terlebih yang ada di Kota Binjai ini, kita siap bekerja keras dengan hati yang ikhlas kedepannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua LPA Provinsi Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga SH MH, meminta Ketua LPA Kota Binjai terpilih masa bakti 2020-2023 untuk meningkatkan kinerja organisasi, terutama dalam mendukung program pemerintah daerah mewujudkan Binjai menjadi kota layak anak.

"Di Sumatera Utara, baru pemerintah provinsi yang menerbitkan Perda Perlindungan Anak. Sedangkan dari 33 kabupaten/kota yang ada, belum satu pun punya Perda Perlindungan Anak. Mimudah-mudahan saja Binjai menjadi kota pertama," serunya.

Secara khusus, Muniruddin tetap meminta LPA Kota Binjai mengoptimalkan hubungan kemitraan dan kerjasama lintas kelembagaan, demi mendukung terbentuknya kelurahan-kelurahan ramah anak.

Selain itu, LPA Kota Binjai turut pula diminta mendukung Pemerintah Kota Binjai dalam menerapkan tiga kebijakan strategis, yang mampu mendorong realisasi program kota layak anak.

Ketiga kebijakan itu antara lain, membumikan Permendikbud Nomor: 82/2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mendorong penguatan hubungan kelembagaan yang menaungi permasalahan anak, serta melakukan kerjasama lintas sektoral dalam upaya penecagahan penyelajgunaan narkotika, kekerasan dan eksploitasi anak.

"Jadi, kerjasama yang dilakukan LPA Kota Binjai bukan hanya dengan Dinas P3AM dan Polri, terapi juga stakeholder yang lain. Sebab persoalan anak tidak akan tertanggulangi tanpa melibatkan semua pihak," seru Munir.*