LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil menggagalkan transaksi sabu di Jalan Lintas Sumatera Dusun Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 17.45. Dari FN alias Ucok (26) dan RHH alias Amat Tato, petugas mengamankan 6 paket diduga sabu-sabu, 1 buat kaca pirex yang berisikan sabu dan 3 buah plastik bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diboyong ke Mapolsek untuk diproses secara hukum.

Informasi yang diterima, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu ini berawal saat tim Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Lingkungan Bedagai.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke sasaran sembari melakukan pemantauan dengan ciri-ciri yang disebut. Saat memastikan buruan, tim melakukan penyergapan dan menangkapnya.

"Pelaku FN alias Ucok diringkus beserta barang bukti. Saat diinterogasi, FN mengaku kalau sabu tersebut didapatnya dari Amat Tato," ungkap Kapolseta Kota Pinang Kompol Darwin Ginting, Jumat (31/1/2020).

Selanjutnya tim bergerak melakukan pencarian terhadap Amat Tato dan berhasil menringkusnya di Jalan Labuhan tepatnya di Cafe Dozer.

"Kemudian kedua tersangka diboyong ke Polsekta Kotapinang guna dilakukan pemeriksaan," tukasnya.