LABURA - Operasi Antik Toba 2020 yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Na IX-X membuahkan hasil. Timpun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (31/1/2020) sekira pukul 13.00 di Dusun II Aek Marbatu, Kecamatan Aek Na IX-X, Kabupaten Labura. Tersangka FRH (23), warga Dusun II Aek Marbatu, diamankan berikut 1 klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima, siang itu tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun II Aek Marbatu sering transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh FRH.

Lalu, unit opsnal reskrim langsung bergerak menuju TKP dan setelah bertemu dengan pelaku, tim berpura pura sebagai pembeli dan saat mau dilakukan transaksi, secara bersamaan TSK langsung ditangkap.

IV. Barang Bukti
"Pelaku berhasil diamankan berikut satu klip plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek AKP Mara Lidang Harahap