BINJAI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai, menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Utara, Kamis (30/1/2020).

Sosialisasi langsung yang digelar oleh BPN Kota Binjai kepada masyarakat itu, berkaitan dengan bagaimana mekanisme atau proses pendaftaran surat kepemilikan yang sah menurut negara atas sebidang tanah yang diakui oleh warga adalah kepunyaannya dan ingin didaftarkan menjadi Sertifikasi Hak Milik (SHM).

Kepala BPN Kota Binjai, Nur Khadijah Lubis SH.MH, memaparkan kepada seluruh hadirin dalam sosialisasi tersebut, untuk dapat memperoleh sertifikat atau surat alas hak yang tertinggi dan diakui oleh negara cukup mudah, masyarakat cukup melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan.

"Untuk mendaftar pada PTSL ini cukup mudah, warga hanya perlu melengkapi berkas persyaratan berupa, fotocopy indetitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), fotocopy SPPT PBB Tahun 2019/2020, asli/fotocopy alas hak (surat tanah) dan materai 6000, kesemuanya di rangkap 3," ujar Nur Khadijah Lubis.

Selain cukup mudah dalam proses pendaftaran PTSL ini, Kepala BPN Kota Binjai, juga memastikan seluruh tahapan dalam kepengurusannya sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis, bahkan ia juga mengatakan jika ada yang coba-coba 'bermain' maka dapat melaporkan kepadanya secara langsung.

"Pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya ya bapak ibu sekalian, mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran, semuanya saya pastikan gratis. Jika ada anggota saya yang mau coba bermain, bisa langsung laporkan ke saya," ungkap wanita berdarah Batak itu, sembari membagikan nomor telepon seluler pribadinya, guna memberikan jaminan kepada masyarakat.

Selain menerangkan bahwa proses PTSL ini adalah gratis, Nur Khadijah Lubis SH,MH, juga menambahkan, masyarakat memiliki kewajiban yang harus dilakukan, untuk mempermudah setiap tahapan proses pengajuan berkas pendaftaran.

"Namun, untuk mempermudah proses berkas bapak ibu sekalian, ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu, memasang tanda batas pada tanah yang akan diukur, formulir permohonan hak dan pernyataan (mengisi surat permohonan dan pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang telah dibubuhi materai) dan membayar BPHTB dengan potongan sebesar 75% Bank Pemerintah," terangnya.

Selesai memberikan penyuluhan atau sosialisasi dihadapan seluruh hadirin di tempat tersebut, Kepala BPN Kota Binjai, pun membuka kesempatan bagi warga untuk bertanya terkait persoalan tanah di dua kecamatan itu. Salah satu Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Binjai Barat, bertanya, bagaimana proses pensertifikatan sebidang tanah yang dahulunya adalah Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Buk, saya mohon penjelasannya, sekitar 30 tahun lalu, sebidang tanah di daerah saya adalah jalur sungai yang dipotong hingga menjadi daratan dan sekarang sudah ditanami oleh warga sekitar, apakah kita bisa mengajukan permohonan PTSL atas tanah tersebut, mengingat tanah itu juga sudah lama sekali dikelola oleh warga kami," ucap sang Kepling.

Kepala BPN Kota Binjai menjelaskan, sebidang tanah yang masuk dalam DAS adalah kewenangan atau milik dari Pemerintah Kota ataupun Provinsi, untuk itu pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat apapun atas tanah tersebut.

"Pada dasarnya, tanah yang bapak maksudkan adalah masuk DAS, coba tanya dulu ke Pemko atau Pemprov, bisa atau tidak untuk didaftarkan untuk memperoleh SHM, karena seperti yang saya bilang tadi bahwa tanah tersebut ialah aset, jika memang disetujui coba berikan ke kami surat keterangannya, tapi saya rasa tidak bisa karena itu adalah aset daerah," jelas Nur Khadijah Lubis SH,MH.

Saat diwawancarai awak media ini, seusai melakukan sosialisasi dan sesi tanya jawab dihadapan para warga yang cukup antusias dengan penyelenggaraan PTSL ini, Kepala BPN Kota Binjai, mengatakan, antusias masyarakat terkait PTSL cukup tinggi, dan pihaknya akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

"Disini kita telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan PTSL, agar semua peta bidang tanah di dua wilayah ini, tertib, lancar dan tervalidasi, antusias masyarakat juga sangat baik, untuk itu kita akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," Kata Nur Khadijah Lubis SH MH.

Disaat bersamaan, Camat Binjai Barat, Samuel Lumbantoruan, juga menghimbau masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanah miliknya agar terdata dengan baik, untuk mengurangi resiko di belakangan hari, "Apa yang digelar oleh pihak BPN Kota Binjai saat ini, sudah sangat baik, dan kami mengapresiasinya, jadi di sini sekalian saya himbau kepada masyarakat, mari daftarkan bidang tanahnya untuk kelengkapan sertifikat tanah, agar aman dibelakang hari," tukasnya.*