BINJAI-mendapat kepastian soal OG Hospital tidak mendaftarkan tenaga kerjannya sebagai peserta ke BPJAMSOSTEK, kini, timbul pertanyaan besar, benarkah izin rumah sakit yang beralamat di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, itu bermasalah ?

Pertanyaan ini timbul, dikarenakan salah satu komponen atau kelengkapan berkas dari permohonan izin suatu usaha terlebih rumah sakit, harus mencantumkan surat keterangan bahwa tenaga kerjanya telah dan atau akan didaftarkan ke penyelenggara Sistem Sosial Jaminan Nasional (SJSN) atau dalam hal ini BPJAMSOSTEK sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Untuk menjawab pertanyaan yang cukup mendasar itu, awak media ini pun menyambangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu (PM & PPTSP), yang beralamat di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.Rabu (29/1/2020).

Di sana, awak media ini menemui Kepala Dinas PM & PPTSP, Ismail Ginting, di ruangannya dan sempat melakukan sesi wawancara secara langsung pada Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 12:30 WIB, terkait dengan izin operasional milik OG Hospital.

Saat dikonfirmasi soal izin operasional OG Hospital, Ismail Ginting mengatakan, rumah sakit tersebut telah memilikinya, dengan sistem permohonan dan pengeluaran izin yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Di sini, dapat saya sampaikan, bahwa Rumah Sakit OG Hospital, telah memiliki izin operasional, sedangkan untuk proses persetujuan atau pengeluaran izin yang kita berikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kadis PM & PPTSP Kota Binjai.

Ismail Ginting menjelaskan, untuk pengurusan izin khususnya rumah sakit, pihaknya terintegritas dengan Dinas Kesehatan Kota Binjai, sebagai tim teknis untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan perusahaan yang ingin memperoleh izin untuk beroprasional.

"Jadi sekarang saya akan jelaskan, untuk dapat izin operasional khususnya rumah sakit, SOP-nya mereka akan mengisi formulir untuk di masukkan ke dalam sistem lalu data-data tersebut akan dikirim ke tim teknis pada Dinas Kesehatan, selanjutnya tim teknis akan turun langsung guna melihat, mengevaluasi dan memverifikasi data untuk rumah sakit, dimana RS tersebut adalah tipe C, setelah semua terpenuhi, maka tim teknis akan mengeluarkan surat rekomendasi dan kita akan mengeluarkan izin operasional, dan di sini kita sampaikan izin OG Hospital sudah ada," jelas Ismail Ginting.

Ketika ditanya soal salah satu komponen untuk memperoleh izin operasional ialah surat keterangan dari BPJAMSOSTEK, Ismail Ginting menuturkan, boleh saja pihak rumah sakit mendapat izin dengan catatan akan mendaftarkan tenaga kerjanya ke penyelenggara SJSN.

"Sekarang ini untuk pengurusan izin melalui OSS (Online Single Submisions-red), dan Permenkes yang menjadi payung hukum kita, memang ada kelonggaran bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin dengan catatan nanti mereka harus mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK, namun, kami mengakui saat RS OG Hospital mengajukan permohonan izin operasional, mereka belum melampirkan sertifikat atau surat keterangan dari BPJAMSOSTEK, dan sampai sekarang kita masih menunggu pihak RS untuk mendaftarkan pekerjanya," tuturnya.

Terkait dengan kelonggaran atas persyaratan memperoleh izin operasional yang berlaku saat ini, dimana hal itu tentu dapat menjadi celah 'permainan' bagi setiap pelaku usaha untuk mencurangi hak-hak para tenaga kerja, Ismail Ginting, menegaskan, Pemko Binjai, tetap akan melakukan pemantauan setiap perusahaan yang berdiri di wilayah birokrasinya melalui tim kepatuhan terpadu.

"Saat ini kita telah memiliki tim kepatuhan terpadu yang terdiri dari Pemko Binjai, Polres Binjai, Kejari Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan, dari sini kita akan lakukan pengawasan juga evaluasi bagi setiap pelaku usaha yang ada di Kota Binjai," tukas pria berdarah Karo ini.

Ismail Ginting juga menghimbau kepada setiap pelaku usaha khususnya yang berada atau yang akan membuka perusahaan di Kota Binjai, untuk tetap memenuhi segala persyaratan pengajuan izin operasional termasuk mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK, agar tidak menjadi problem di belakang hari.

"Kita menghimbau kepada setiap pelaku usaha baik yang sudah atau akan membuka usaha di Kota Binjai, untuk memenuhi segala persyaratan memperoleh izin operasional di kita, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya, dan di sini saya tambahkan, terima kasih atas informasi soal OG Hospital ini, hari ini juga akan kami panggil mereka untuk mengkonfirmasi terkait info yang kami terima ini," tambahnya.*