MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan penyelidikan terkait 'Desa Hantu' penerima dana desa.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama. "Masih dalam penyelidikan," tulis Rony lewat pesan Aplikasi WhatsApp menjawab konfirmasi GoSumut pada hari Selasa, 28 Januari 2020 kemarin.

Namun, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum merinci progres penanganan kasus 'Desa Hantu' penerima dana desa di Nias tersebut.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kasus adanya desa tak berpenghuni atau penduduknya yang sangat sedikit tapi dapat dana desa ratusan juta di Nias Barat, juga ditanyakan pihaknya sewaktu menyerahkan hasil survey kepatuhan layanan publik 13 Polres jajaran Polda Sumut kepada Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut. "Iya. Kemarin sewaktu menyerahkan hasil survey kepatuhan 13 Polres jajaran Polda Sumut kepada Wakapolda, kita juga mempertanyakan progres penanganan kasus ini," ujar Abyadi Siregar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu, (29/1/2020).

Di situ, lanjut dijelaskan Abyadi, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Kendati demikian, kata Abyadi, Ombudsman berharap, Polda Sumut segera menuntaskan kasus tersebut. "Kita berharap Polda Sumut menuntaskan kasus ini. Sebab, jika pihak kepolisian tidak menuntaskan dan menginformasikan ke publik, tingkat kepercayaan masyarakat atau public trust yang sudah baik selama ini terhadap kepolisian akan menurun," pungkas Abyadi.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut sendiri awalnya menerima informasi ada tiga desa yang tidak berpenghuni di Kecamatan Sirombu yakni Desa Kafo-kafo, Imana dan Desa Pulau Boge.

Setelah informasi tiga desa tak berpenghuni itu terungkap, selanjutnya Ombudsman menerima banyak informasi terkait adanya sejumlah desa lainnya yang penduduknya minim namun masih mendapat kucuran dana desa.

Di Pulau Hinako misalnya, ada enam desa yakni, Desa Balowondrate pendudukanya hanya 26 Kepala Keluarga (KK) atau 92 jiwa, Desa Sinene'eto penduduknya hanya 1 KK atau 6 jiwa, Desa Hinako 38 KK atau 130 jiwa ditambah penduduk pendatag 18 KK sehingga berjumlah sekitar 192 jiwa.

Desa Lahawa penduduknya tinggal 9 KK atau 29 jiwa, Desa Hanofa penduduknya hanya 13 KK ditambah penduduk pendatang 14 KK atau sekitar 70 jiwa dan Desa Halomona penduduknya hanya 21 KK atau sekitar 62 jiwa.

Selanjutnya di Pulau Imana ada dua desa yakni Desa Imana penduduknya sama sekali tidak ada karena sudah pindah ke Desa Sirombu dan Desa Togideu.

Kemudian Desa Bawosaloo penduduknya hanya 8 KK atau sekitar 12 Jiwa.

Di Pulau Bawa ada tiga desa yakni Desa Bawasawa penduduknya hanya 59 KK atau sekitar 233 jiwa, Desa Kafo-kafo penduduknya sudah tidak ada karena sudah pindah ke Desa Sirombu Daratan Pulau Nias dan Desa Tuwa-tuwa penduduknya hanya 11 KK atau sekitar 42 jiwa.

Pulau Bogi terdapat satu desa yakni, Desa Pulau Bogi. Penduduk asli Desa Pulau Bogie ini tadinya berdomisili di Singa-singa di sebelah barat atau menghadap Pulau Humatala.

Seluruh penduduk di Desa Pulau Bogi ini sudah pindah ke Desa Sirombu di Pulau Nias Daratan.

Sedang Pulau Asu, tidak berstatus pemerintahan desa namun di atasnya terdapat 26 KK atau sekitar 89 jiwa.

Terkait dugaan 'Desa Hantu' penerima dana desa seniali ratusan juta rupiah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat Fakhili Gulo pada hari Senin 2 Desember 2019 lalu telah memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut untuk mengklarifikasi Surat Rekomendasi penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Perizinan Nias Barat tentang pendirian bangunan sarana olahraga di Desa Kafo-kafo di lahan atau wilayah Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu.

Fakhili ketika itu mengakui ada surat rekomendasi tersebut namun dikeluarkan oleh Sekda sebelum dirinya.

Akibat adanya surat rekomendasi tersebut, akhirnya Dinas Perizinan Nias Barat menerbitkan SIMB, maka terbangunlah Gedung Sarana Olahraga Desa Kafo-kafo di wilayah Desa Sirombu yang sumber dananya dari kucuran dana desa.