LABUHANBATU - Sesuai dengan arahan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menyatakan, sistem labelisasi keluarga pra-sejahtera (penerima bantuan PKH) merupakan bagian dari upaya untuk menumbuhkan budaya malu menerima bantuan bagi warga yang kondisi perekonomiannya sudah cukup baik dan mempermudah pemantauan para petugas.

Di Labuhanbatu Sumatera Utara telah melakukan labelisasi di beberapa desa dan kecamatan di antaranya di Desa Tebing Tinggi Pangkatan Kecamatan Pangkatan yang langsung dihadiri petugas pendamping PKH, Muhammad Syahrul, Kepala Desa Tebing Tinggi Pangkatan, Suwanto dan Koordinator PKH Labuhanbatu, Junaidi Mustapa Harahap, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa dan Seluruh penerima PKH, Rabu (29/01/2020).

Hal tersebut disampaikan Pendamping PKH Muhammad Syahrul rangkaian labelisasi merupakan tindak lanjut arahan Menteri Sosial RI.

"Labelisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dasar arahan Menteri Sosial Republik Indonesia dan sebagai bentuk rasa malu bagi penerima PKH yang sejahtera dan juga mempermudah akses pemantauan semua pihak termasuk kami sebagai petugas," ujar Syahrul.

Sementara Koordinator PKH Labuhanbatu Junaidi Mustapa mengatakan agenda labelisasi ini akan terus dilakukan di setiap rumah penerima PKH yang ada di Labuhanbatu.

"Kegiatan Labelisasi untuk setiap rumah penerima PKH di Labuhanbatu akan terus dilakukan di setiap tempat tinggal penerima diseluruh Labuhanbatu," sebut Junaidi.

Sebelum kegiatan labelisasi di lakukan seluruh penerima bantuan PKH dan BPNT se-Desa Tebing Tinggi Pangkatan dan perangkat desa mengikuti agenda sosialisasi undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan pakir dan miskin.