KARO-Memiliki narkoba jenis sabu sabu Terkelin Tarigan (35) warga desa Kuta Raja kec. Tigabinanga yang sehari hari bekerja sebagai petani ini di tangkap oleh polisi Polsek Tigabinanga Kabupaten Karo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

Adapun kronologis penangkapan pelaku narkotika jenis sabu sabu ini terjadi pada Senin (27/1/2020) tepatnya pukul 12.00 Wib. Penangkapan ini dilakukan di jalan besar Tigabinanga - kotacane tepatnya di desa simolap Kec. Tigabinanga Kab. Karo.

Kapolsek Tigabinanga Iptu Bengkel Ginting, Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga IPDA Solo Bangun serta anggota Reskrim yang menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya langsung menuju ke TKP langsung mengadakan pengintaian. Saat itu juga tersangka yang sesuai di informasikan terlihat di TKP dan langsung dicegat. Saat itu juga Pihak Polsek Tigabinanga langsung menggeledah pelaku.

Saat penggeledahan, ditemukan di saku kiri celana pelaku narkotika jenis sabu sabu berat Brutto 1, 24 gram terbungkus di kotak rokok merk Sampoerna, handphone warna hitam merk Nokia dan uang Rp. 280.000. setelah di temukan barang bukti, tersangka selanjutnya dibawa ke Kapolsek Tigabinanga untuk di proses sidik lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, Tindak pidana Narkotika menguasai memiliki untuk dijual Narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dengan pasal 114 subs 112 subs127 ayat (1)a, dari UU RI NO. 35Tahun 2009, ttg Narkotika.*