MEDAN-Polres Tanjungbalai masuk kategori zona hijau dalam survei kepatuhan layanan Tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Selain Tanjungbalai, 5 Polres lainnya masing-masing Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Siantar juga masuk zona hijau dalam survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Sedangkan enam Polres lainnya, masing-masing Polres Asahan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Toba Samosir, Padangsidimpuan, dan Tebingtinggi masuk zona kuning. Sedangkan Polres Taput masuk zona merah atau paling buruk pelayanannya,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampigi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean usai menyerahkan laporan hasil servei layanan 13 Polres di jajaran Polda Sumut kepada Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa, (28/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi Siregar, berdasarkan survei ini, Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi yang terburuk dalam pelayanan. “Ada 5 jenis layanan masyarakat di tingkat Polres yang disurvei. Ke 5 jenis layanan itu adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerbitan SIM C dan SIM A baru. Lalu sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, dan surat tanda terima laporan polisi (STTLP),” jelas Abyadi.

Disebutkan Abyadi, semua layanan yang disurvei tersebut berdasarkan Undang-undang No 25. Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang harus memberikan informasi terang-benderang menyangkut standar pelayanan mulai dari syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, dan juga alurnya.

Survei juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan. Seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat. "Nah dari hasil survei kita itu, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah," sebut Abyadi seraya menambahkan penyerahan nilai hasil survei ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi Polda untuk selanjutnya segera melakukan perubahan dan perbaikan. Dan Wakapolda menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil survei ini.

Dalam kesempatan tersebut, Abyadi menambahkan, ia juga menyampaikan kepada Wakapoldasu terkait beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat ke Ombudsman menyangkut institusi kepolisian. “Ada 40 laporan yang menggantung di Ombudsman menyangkut kepolisian di Sumut. Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan misalnya, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman yang lama direspon oleh institusi yang dilaporkan,” tambahnya.

Diterangkannya, laporan menyangkut kepolisian yang masuk ke Ombudsman pada umumnya adalah menyangkut dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. "Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara kita, dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kita," pungkasnya.