KARO-Menanggapi dan menindaklanjuti Instruksi Kapoldasu, Narkoba adalah musuh kita bersama. Dalam hal ini personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi Kab. Karo telah melakukan penangkapan terhadap mata rantai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu Senin (27/1/2020) sekira pukul 21:45 Wib.

Dari hasil penyergapan personel Polsekta Berastagi berhasil mengamankan 3 tersangka dari tempat yang berbeda, ketiga tersangka yaitu, AK (36) warga jl. Kaliaga Kel.Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, JS (38) warga Desa Jaranguda Kab. Karo dan RS (45) warga Belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo.

Demikian dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Ipda A. Surbakti yang disampaikan oleh Brigadir Alipren Ginting kepada sejumlah awak media di Berastagi, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 14:00 Wib.

Adapun Tempat Penangkapan terhadap para tersangka lanjut dikatakan Alipren bahwa, ketiganya ditangkap di Tiga Lokasi berbeda TKP pertama Jl. Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Depan Teras Rumah AK (36) dan langsung dikembangkan ke Gang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo serta TKP akhir di belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Rumah RS (45).

Sambung Alipren, adapun dari Ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 3 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 0.80 gram, 2 Unit Handphone merk Nokia Warna Hitam dan merk Samsung, 1 Set alat pengguna Sabu atau Bong pipet berbentuk Skop, Uang Tunai Rp. 650.000,

Untuk pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya. "Untuk sementara terhadap tersangka kita persangkaan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara".*