JAKARTA - Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena sukses dalam penanganan arus mudik dan arus balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

Keberhasilan pemerintah tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) , Kepala BMKG, Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri besera jajaran terkait lainnya.

“Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas kerja kerasnya menyukseskan penanganan mudik dan balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bisa berjalan lancar," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie.

Namun begitu, Komisi V memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah untuk meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan baik berupa pemeriksaan kelaikan operasional bus, reformulasi ramp check untuk setiap kendaraan yang beroperasi, pengetatan pengawasan waktu kerja pengemudi, dan pengawasan terhadap kendaraan over dimensi maupun overload (ODOL) dan kelebihan tonase.

“Kita meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan over dimensi maupun overload (ODOL). Mereka harus dengan sigap menghentikan kendaraan yang terindikasi muatan lebih atau tidak sesuai tonase”, ungkap Syarif.

Terkait dengan beban muatan berlebih tersebut, Syarief mendukung upaya pengawasan muatan angkutan barang oleh Menteri Perhubungan dalam rangka menjalankan amanah Pasal 167 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana ditegaskan kewajiban Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang antara lain untuk mematuhi ketentuan mengenai daya angkut; dimensi kendaraan; dan kelas jalan yang dilalui.

Syarief yang Politisi Nasdem dari Dapil Kalbar I itu menjelaskan pada Pasal 274 juga menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, dapat saja dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selain itu, pada Pasal 307 juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan juga diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Artinya, truk overdimensi dan overload (ODOL), baik kendaraan sengaja menambah lebar maupun panjang kendaraannya, maupun yang kelebihan muatan, dapat dikenakan ancaman hukuman penjara”, tegas Syarief.***