SERDANGBEDAGAI-Tim Sat narkoba Polres Sergai akhirnya mengungkap dua pelaku terdiri Bandar dan pengedar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Kedua pelaku di ketahui bernama Ahmad Fadila alias Dila, (28) merupahkan sebagai pengedar dan Iskandar alias Kandai, (25) sebagai Bandar (BD), keduanya warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Ahmad Fadila alias Dila Ditangkap di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Saat petugas menyamar sebagai under cover buy. Sedangkan Iskandar alias Kandai ditangkap Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Tersangka Ahmad Fadila alias Dila ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,23 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Sedangkan dari tersangka Iskandar alias Kandai berupa satu buah dompet yg berisikan 1 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat brutto 0,20 gram, 4 (empat) lembar selip transfer dan 1 (satu) unit hp merk Samsung.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesih Sitepu kepada Gosumut, Selasa (28/1) mengatakan Penangkapan berawal berkat menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri.

Dimana tersangka Kandai berulang kali penindakan, namun berhasil lolos dari personil Satnarkoba yang berulang kali melakukan penyelidikan kepada dirinya.

"Bahkan diawal bulan Nopember 2019, ketika Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggrebekan dirumahnya, pihak keluarga memprovokasi masyarakat dengan alasan polisi menjebak, sehingga saat itu tersangka tidak bisa ditangkap karena dihalang halangi masyarakat," bilang Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Bahkan pengakuan tersangka, saat dilakukan penangkapan sebelumnya dirinya bersembunyi dalam lemari kamar ayahnya dalam posisi tidak memakai celana.

"Saat itu saya sembunyi di dalam lemari kamar ayah, Sekitar satu jam saya sembunyi dalam lemari pak, nafas saya sesak," kilah Kandai saat di introgasi Kasat Narkoba.

Saat itu, lanjut Kasat. " Ya tapi kau hebat bisa lolos dan sekarang kau tertangkap biar tetanggamu tau bahwa kau pengedar narkoba dan polisi tidak salah tangkap. "Saya salah pak," ujar Kandai.

Sementara itu, tersangka Ahmad Fadila alias Dila ditangkap pada hari Kamis(23/1) pukul 20:00WIB. Ditangkap saat melakukan under cover buy di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.

"Saat akan melakukan transaksi dengan petugas, tersangka mengajak petugas untuk ke pondok tepi pantai, setelah tersangka menyerahkan satu paket klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu, ia pun langsung diamankan,"ungkap AKP Martualesi Sitepu.

"Pengakuan tersangka Dila, bahwa dirinya memperoleh sabu dari tersangka Kandai yang merupahkan TO selanjutnya di lakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka Kandai. Namun Kandai mengelak atas kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini terhadap Kandai masih dikembangkan.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas AKP Martualesi Sitepu.*