LABUSEL - Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi melalui personel Bhabinkamtibmas Aek Raso Aiptu M Siahaan melaksanakan  problem solving di Dusun Palem, Desa Aekraso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (23/1/2020) pagi lalu. Pada kesempatan tersebut, Aiptu M Siahaan mengundang kedua belah pihak dan Kadus, RT dan tokoh masyarakat H.Pendi Ritonga dan Pdt J sitompul yang dilaksanakan di rumah Widodo, orangtua pelaku HK dengan LNFS.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu M Siahaan menjelaskan semua persoalan ada jalan keluarnya, namun agar mencari jalan keluar yang paling ringan, semuanya harus menerima demi keadilan.

Problem solving ini akhirnya membuahkan hasil. Dari musyawarah mupakat tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan ketentuan bahwa anak hasil hubungan dari keduanya hingga membesarkan, akan ditanggung keluarga HK sebesar Rp 55 juta dan orangtua korban akan merawatnya dan menjadi hak asuhnya.

"Hasil kesepakatan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, kadus, kades, Bhabinkamtibmas dan dituangkan dalam perjanjian damai disertai tanda tangan bersama," ungkap Kapolsek.