MEDAN-Polsek Medan Baru meringkus pengedar narkotika dari Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Tersangka beranama Zainal Arifin (43) tersebut ditangkap personel Polsek Medan Baru di kediamannya berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH membenarkan perihal tersebut. “Benar. Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu yang menawarkan barang dagangannya,” ujar Kompol Martuasah, Senin, (27/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan undercoverbuy langsung mengajak tersangka untuk bertransaksi. “Di situ, tersangka yang tidak menyadari bahwa calon pembelinya adalah polisi langsung menyepakati untuk bertransaksi 30,60 gram sabu-sabu dengan petugas di Jalan Ir H Juanda Medan,” jelas Kompol Martuasah.

Ketika dilakukan pengembangan ke kediaman tersangka, petugas mendapati barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 82,15 gram dengan total keseluruhan sabu-sabu yang disita mencapai 116,62 gram. “Selain sabu-sabu, petugas juga menyita ganja kering seberat 1,4 kilogram, timbangan elektirk dan timbangan manual, plastik klip kosong, sendok sabu-sabu dan Honda Beat pelat BK 3675 AIF,” imbuh Tobing.

Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.